Keanggotaan PII
| Jenis Anggota | Kriteria |
| Anggota Tunas | Anggota Tunas adalah pelajar Islam berusia antara 7 hingga 12 tahun yang pernah atau sedang studi di tingkat sekolah dasar atau sederajat dan aktif mengikuti kegiatan yang dibina oleh PII, Anggota Tunas dapat ditetapkan oleh Pengurus Daerah. |
| Anggota Muda | Anggota Muda adalah pelajar Islam yang telah berusia 13 tahun yang pernah atau sedang studi di tingkat sekolah menengah atau sederajat dan aktif mengikuti kegiatan yang dibina oleh PII, Anggota Muda ditetapkan oleh Pengurus Daerah |
| Anggota Biasa | Anggota Biasa adalah anggota muda yang menyatakan kesediaannya untuk menjalankan konstitusi dan peraturan organisasi PII serta mengikuti Leadership Basic Training PII, anggota biasa ditetapkan oleh Pengurus Wilayah. |
| Anggota Luar Biasa | Anggota Luar Biasa adalah pelajar Islam berkewarganegaraan asing berusia 7 hingga 28 tahun yang pernah atau sedang studi di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah atau perguruan tinggi atau sederajat dan telah mengikuti pengkaderan PII, Anggota Luar Biasa ditetapkan oleh Pengurus Besar atau Pengurus Wilayah. |
| Anggota Kehormatan | Anggota Kehormatan adalah pelajar Islam berprestasi atau berjasa kepada PII. Setelah menyatakan kesediaan, keanggotaannya dapat ditetapkan oleh Pengurus Besar atau Pengurus Wilayah. |